TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus di DPR mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memasukkan norma hukum baru dalam putusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemilu lokal dan nasional harus dijeda minimal dua tahun dan mesti diselenggarakan terpisah. Beberapa politikus, seperti Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqizanny, menilai MK seharusnya tak membuat norma sendiri di luar parlemen dan pemerintah.
Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai munculnya norma-norma hukum baru dari MK bisa dibenarkan. Menurut Herdiansyah, langkah MK bertindak sebagai legislator positif dan mengeluarkan norma sendiri bukanlah fenomena baru. "Urusan positive legislature itu sudah kerap kali dilakukan oleh MK," kata dia melalui pesan suara pada Rabu, 2 Juli 2025.
Baca berita ...