TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Hasbiallah Ilyas mengklaim komisinya berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Partisipasi publik ini, kata Hasbi, supaya hasil pembahasan lebih komprehensif dan akomodatif terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi di masyarakat.
Ia menyebut setelah masa reses berakhir, Komisi III akan langsung membuat jadwal dan agenda pembahasan RUU KUHAP. "Hal ini termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat terkait seperti lembaga advokat, kampus, pers, koalisi sipil dan elemen nasyarakat lainnya," ujar Hasbi kepada Tempo, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article