TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengirim surat resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) guna meminta pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap kasus yang dianggap mencoreng nilai-nilai profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan medis. “Keselamatan dan perlindungan pasien adalah prioritas utama. Karena itu, kami telah mengirim surat kepada KKI untuk mencabut STR dokter yang bersangkutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Rabu, 16 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article