INFO NASIONAL – Gedung Wyata Guna yang akan dijadikan Sekolah Rakyat dipastikan tidak termasuk cagar budaya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin, baru-baru ini.
Sampai saat ini,kata dia, bangunan tersebut belum pernah diajukan untuk menjadi cagar budaya. "Tidak tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan juga belum (diajukan, red-). Kan bangunan cagar budaya itu berdasarkan keputusan wali kota," ujarnya.
Suatu bangunan menurut Arief termasuk cagar budaya dengan menempuh sejumlah prosedur. Di antaranya melakulan kajian melalui TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Saat ini Perda No. 7 Tahun 2018 sedang direvisi. "Revisi perda ini ternyata lebih dari 20 persen, sehingga dicabut perda yang lama ini diganti dengan perda yang baru," kata dia.
Diharapkan, dalam waktu dekat perda terbaru akan ditetapkan. “Pengesahannya itu melalui penetapan dewan, sepertinya dalam waktu de...