TAWURAN merupakan bentuk perkelahian massal yang melibatkan banyak orang dan sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "tawuran" berasal dari "tawur", yang berarti perkelahian beramai-ramai.
Aksi ini kerap melibatkan kelompok pelajar, pemuda, atau warga yang berselisih. Tawuran tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan luka-luka hingga kematian. Oleh karena itu, pelaku tawuran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan tawuran diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Read Entire Article