TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 14 April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Febri menyatakan bila membela klien secara membabi buta bukan tugas advokat.
Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.
Sebelumnya menjadi kuasa hukum, Febri merupakan Juru Bicara KPK. Setelah melepas kedudukannya di KPK tersebut, Febri banyak terlibat menjadi kuasa hukum dalam deretan kasus-kasus kriminal yang menjerat para pejabat Tanah Air.
- Hasto Kristiyanto