TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 7 Mei 2025. Mereka beralasan hasil revisi UU TNI melanggar prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan dan pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pemohon gugatan ini adalah Inayah Wulandari Wahid alias Inayah Wahid, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid; mantan Ketua KontraS Fatia Maulidiyanti, dan seorang mahasiswa bernama Eva. Ketiganya menjadi pemohon untuk mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan Imparsial.