TEMPO.CO, Jakarta - Tim pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono mengadukan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke dua lembaga. Pertama, mereka melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Kedua, mereka berencana bakal menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi.
Soal laporan ke DKPP, pengaduan oleh tim Ridwan Kamil-Suswono sudah masuk dan sedang diverifikasi kelengkapan administrasinya. Meski begitu, laporan ini belum dinyatakan untuk lanjut ke persidangan karena masih dalam tahap awal pengecekan kelengkapan berkas pengaduan.
Dalam laporan ke DKPP, tim Ridwan Kamil-Suswono menuding KPU Jakarta dan Jakarta Timur tidak profesional sebagai penyelenggara pilkada. Ada 12 orang yang dilaporkan dalam tudingan ini ke DKPP. Mereka terdiri dari tujuh orang KPU DKI Jakarta mulai da...