INFO NASIONAL - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, di Banjarmasin, pada Senin, 19 Mei 2025.
Dua Raperda tersebut mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029, serta Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhidin mengatakan, Raperda tentang RPJMD periode 2025–2029 menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan lima tahunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, d...