Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi secara resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret 2025.
Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) dalam UU Hak Cipta.
Kelima pasal tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan penting dalam industri musik, seperti izin pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), pihak yang wajib membayar royalti atas kegiatan performing, kemungkinan pihak selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memungut dan mendistribusikan royalti performing serta m...