TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:
KPK Benarkan Penggeledahan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung. "Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada 5 Maret 2025. "Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.