KOMISI III DPR, yang membidangi penegakan hukum, akan segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP bersama pemerintah. DPR telah menerima Surat Presiden (surpres) mengenai pembahasan revisi UU KUHAP tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat kerja membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret 2025.
Dia menargetkan pembahasan RUU itu rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali mas...