TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan komisinya sudah menyerahkan eksekusi pengunduran diri prajurit aktif yang menjabat di luar ketentuan Undang-Undang TNI kepada pemerintah. Sebab prajurit aktif hanya dapat menduduki 14 jabatan sipil yang diatur dalam hasil revisi Pasal 47 Undang-Undang TNI.
Pasal 47 ayat (1) hasil revisi Undang-Undang TNI mengatur 14 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Lembaga sipil tersebut, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, dan intelijen negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article