TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melanjutkan tujuh gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke tahap pembuktian di persidangan dalam sesi kedua sidang pembacaan putusan dismissal, hari ini. Ketujuh gugatan tersebut adalah sengketa pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Kota Sabang, Aceh; Kota Palopo, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo; Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Pada sesi kedua pembacaan putusan dismissal ini, Mahkamah Konstitusi membacakan 54 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak 47 dari total 54 gugatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Mahkamah Konst...