TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI antara DPR dan pemerintah. Tapi Dasco tak menyebutkan jumlah penambahan kementerian/lembaga baru dalam revisi UU TNI tersebut.
"Sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan," kata Dasco dalam konferensi pers di komplek DPR Senayan, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas,...