TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 138 daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal. Sebanyak 20 gugatan sengketa pilkada lainnya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal terhadap 158 gugatan sengketa pilkada, Selasa, 4 Februai 2025. Pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Dari jumlah tersebut, tercatat 296 hasil pilkada...