TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengklaim Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan produk perundang-undangan paling partisipatif. Ia membantah tudingan, pembahasan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut tertutup dan tak transparan. ”Justru ini pembahasan paling partisipatif dan transparan. Kami lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming (siaran langsung),” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 April 2025.
Menurut dia, Komisi Hukum DPR menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik soal RUU KUHAP, salah satunya seminar daring dengan 7.300 peserta. Habiburokhman juga menyebutkan, komisi yang membidangi penegakan hukum itu sudah melakukan delapan kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan Mahkamah Agung, akademiku...