Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tengah menjalankan intensifikasi pengawasan produk pangan jelang Lebaran.
Intensifikasi dimulai sejak 24 Februari 2025 atau sebelum Ramadan dan akan berakhir pada 26 Maret 2025. Pelaksanaan intensifikasi pengawasan terfokus pada pangan olahan di sarana peredaran seperti importir, distributor, ritel, dan gudang e-commerce dengan prioritas pada pengawasan pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.
Hasilnya, dari 1.190 sarana, 31,6 persennya tidak memenuhi ketentuan dan 68,4 persennya memenuhi ketentuan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pemantauan juga dilakukan pada para penjual takjil. Lantas, apakah intensifikasi juga menyasar pedagang asongan yang menawarkan makanan di lampu merah dari mobil ke mobil?
&ldquo...