INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyelesaikan proses pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan Sritex Group yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sesuai janji, seluruh klaim dengan berkas lengkap yang diajukan melalui posko layanan onsite di lingkungan perusahaan telah dibayarkan secara keseluruhan paling lambat H-7 Idulfitri 1446 H.
“Penyelesaian pembayaran klaim ini kami lakukan dengan cepat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, Sabtu, 29 Maret 2025. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh karyawan Sritex Group mendapatkan haknya, terlebih dalam momen penting menjelang Hari Raya,” lanjut dia.
Adapun jumlah pembayaran klaim yang telah direal...