TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 24 aset tanah dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Menurut penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI tersebut memiliki nilai Rp 882,5 miliar, tepatnya Rp 882.546.180.000.
Awal Mula Korupsi LPEI Terkuak
Kasus korupsi yang menyeret LPEI berawal dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, terkuak bahwa LPEI membentuk tim terpadu bersama lembaga lainnya yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu ya...