TEMPO.CO, Jakarta -- Sembilan mahasiswa Universitas Indonesia mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya sehari setelah disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasan mereka langsung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk melanjutkan gerakan penolakan terhadap regulasi tersebut. “Kami ingin menunjukkan kepada pemerintah, masyarakat tetap konsisten melakukan gerakan perlawanan,” ujar Abu Rizal Biladina, kuasa hukum pemohon, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Sebelum memilih mengajukan uji materiil Undang-Undang TNI ke MK, Rizal mengatakan sempat bergabung dengan massa aksi menyuarakan menolak produk hukum tersebut di depan Gedung DPR/MPR. Namun, melihat gelagat pemerintah tidak mengabulkan tuntutan massa, Rizal akhirnya memilih jalan lain. “Tidak ada klarifikasi dari DPR, tetap tutup mata dan tutup telinga, dan langsung sah begitu s...