POLEMIK soal perlu tidaknya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI terus bergulir seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Polemik itu juga kembali mencuat setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Panglima TNI menyebutkan penempatan Teddy sebagai Seskab tidak melanggar aturan perundang-undangan. Agus mengatakan posisi Teddy sebagai Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. “Sesmil dijabat oleh militer aktif. Jadi setiap kementerian puny...