INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan barang impor ilegal bawang merah dan pakaian bekas, di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025. Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729....