TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan ada dua poin positif dari pengesahan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI dalam paripurna hari ini, 20 Maret 2025. Poin pertama, kata Hasanuddin, celah praktik dwifungsi TNI tetap tertutup rapat lewat UU TNI ini.
Hasanuddin mengatakan hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d. “DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu. Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil t...