TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pidana terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun bernama Indah Siska Sari, 2,5 tahun penjara karena terbukti promosikan situs judi online. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau me...