TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung menegur Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP karena membubarkan aksi kemah menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di depan DPR. Amnesty menilai pembubaran demonstrasi tersebut melanggar kebebasan berekspresi.
"Gubernur harus memberikan teguran kepada Satpol PP dan memberikan instruksi yang jelas terkait perlindungan segala bentuk aksi damai yang berada di wilayah pemerintahan Jakarta," kata Juru bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim dalam keterangan resmi pada Kamis, 10 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article