REVISI Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI sedang bergulir di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu usulan yang muncul dalam pembahasan RUU TNI di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika itu adalah soal pengaturan baru tugas TNI di kementerian atau lembaga.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU TNI menyepakati penambahan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian atau lembaga.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan satu badan ta...