Liputan6.com, Jakarta Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kemenkes RI Lovely Daisy mengungkapkan bahwa dalam pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) tidak boleh sembarangan. Pemberian MPASI harus memenuhi empat syarat utama yakni
1. MPASI harus tepat waktu
MPASI diberikan saat ASI saja sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan energi bayi, yaitu mulai usia 6 bulan.
Daisy mengungkapkan pada usia 6 bulan terdapat kesenjangan kebutuhan energi bayi dengan yang dapat dicukupi dari ASI saja.
Lalu, secara global, sebagian besar pedoman di Amerika dan Eropa juga merekomendasikan, MPASI dimulai pada usia 6 bulan. Daisy juga mengingatkan bahaya bila memperkenalkan MPASI sebelum usai yang tepat bisa berbahaya dan jika terla...