Peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan sarat makna, dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Awalnya, peringatan ini berkembang sebagai respons terhadap kritik dari seorang tokoh kolonial, Adolf Baars, yang mengritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang dianggap terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Hal ini mencerminkan ketidakadilan ekonomi yang dialami oleh buruh pada masa itu.
Selain masalah harga sewa tanah, buruh juga menuntut adanya upah yang layak, mengingat banyak dari mereka pada saat itu hanya mendapatkan upah yang jauh dari standar kehidupan yang layak. Perjuangan ini terus berlanjut, bahkan setelah masa kolonial berakhir dengan kemerdekaan Indonesia. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir, yang saat itu menjabat sebagai pemerintah Indonesia, menganjurkan agar peringatan Hari Buruh ditetapkan secara resmi di Indonesia.
Puncaknya terjadi pada 1948 ketika Undang-Undang No...